Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun
Terbukti Bantu Neneng KaburSelasa, 05 Maret 2013 – 12:46 WIB
Majelis hakim memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.
Pangeran Napitupulu mengatakan, Hasan dan Azmi bersalah melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hakim menilai Neneng bertemu Muhammad Hasan pada awal Juni 2011 di Kedai Raja Abdul Aziz, dekat Universitas Utara Malaysia, Kuala Lumpur, Malaysia.