Dua WN Nigeria Selundupkan SS
Kamis, 28 Juni 2012 – 10:13 WIB
”Keduanya memang anggota sindikat narkotika international,” cetus Oza lagi. Karena perbuatannya, kedua penyelundupan narkoba itu dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar. (gin)