Dua WNA Ditangkap Imigrasi Saat Main Bola
Sabtu, 27 Oktober 2018 – 11:45 WIB
Sedangkan Adam datang pada 10 maret 2018 dan melebihi izin tinggal 199 hari. Keduanya dikenakan pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, tentang orang asing pemegang izin tinggal yang habis masa berlakunya dan masih berada diwilayah Indonesia, lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan. (yos/jpnn)