Dua WNA Pembajak Email Diringkus
Febi pun lantas melapor ke pihak bank untuk diblokir. "Mereka kemudian melapor kepada kami," ungkap Arief.
Setelah melacak, akhirnya kepolisian berhasil meringkus Maria pada 17 Januari 2014 di sebuah Anjungan Tunai Mandiri di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Saat itu Maria mengambil uang hasil kejahatannya tersebut. Sementara Jonh ditangkap di Hotel Bumiwiyata, Margonda, Depok, Jawa Barat, pada 18 Januari 2014.
Maria dan John dijerat dengan pasal 82 dan 85 Undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian, pasal 45 ayat 1, 2, 3, juncto pasal 30 ayat 1, 2, 3, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (boy/jpnn)