Dua WNA Pembajak Email Diringkus
jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Asing pembajak email sebuah perusahaan yang mengakibatkan kerugian SGD 312 ribu atau setara Rp 3,2 miliar.
Mereka adalah Alcock Jacqueline Nina alias Maria, janda beranak satu berkebangsaan Afrika Selatan serta Omoruyi Jimaghahowa alias Jonh B alias Jelek warga negara Nigeria.
"Dia (Jhon) residivis dalam kasus yang sama yang pernah divonis selama dua bulan," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto, Senin (20/1).
Kedua WNA yang tertangkap 17 dan 18 Januari 2014 itu membajak email korespondensi bisnis perusahaan ekspor impor, PT Primadaya Indotama dengan United Impact Limited di Singapura.
Saat itu, PT Primadaya Indotama mengirimkan invoice untuk pembayaran order satu kontainer furniture senilai SGD 312 ribu melalui email florence.feby@yahoo.com.
Kelompok John tiba-tiba masuk dengan email serupa, yaitu. feby.florence@yahoo.com, dan meminta pembayaran ditransfer ke no rekening Maria. Lantas United Impact Limited mengirimkan uang muka sebesar SGD 127 ribu ke rekening Maria pada 30 Desember 2013.
Pada 9 Januari 2014, kembali dikirim SGD 185 ribu untuk pelunasannya. Arief menjelaskan, saat transfer untuk pelunasan itu, pihak dari United Impact mengontak Febi dari Primadaya Indotama.
"Tujuannya, memberitahukan jika pembayaran sudah dilunasi dengan transfer ke rekening. Namun, baru ketahuan nomor rekeningnya salah," kata Arief.