Dua WNA Sembunyikan 31 Kg Sabu-Sabu dalam Mesin Ice Maker
jpnn.com, JAKARTA - Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan barang haram ini, 30 bungkus sabu plastik teh China dengan berat 31,794 Kilogram diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, barang haram tersebut dikendalikan tiga tersangka berinisial DW (WNI), MJ alias Gordon (WNA), dan AT alias Jack (WNA). Para tersangka ditangkap di Jakarta Utara pada 28 Mei 2019.
“Dua tersangka merupakan warga negara asing yang berasal dari Malaysia,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).
BACA JUGA: 50 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia, 15.846 Butir Ekstasi, 170 Kg Ganja Nyaris Beredar di Sumut
Menurut Argo, dari hasil penyelidikan, para pelaku mengirim barang haram tersebut dengan modus menyembunyikan di dalam mesin Ice Make dan dikirim melalui expedisi laut.
“Pengungkapan para pelaku atas kerja sama Dit Narkoba Polda Metro dan Ditjen Bea dan Cukai,” ungkap Argo.
Dari hasil pengembangan, tersangka DW mengaku sering melakukan pertemuan dengan dua orang warga Malaysia tersebut. DW sendiri perannya melakukan pengurusan surat- surat barang haram tersebut.
BACA JUGA: Bandar Pasti Panas Lihat Sabu - Sabu Senilai Rp 5 Miliar Dihancurkan