Polisi Tangkap 30 Laki-laki dan 2 Perempuan, Terungkap Ini Modus Kejahatannya
jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 selama 12 hari yang dimulai pada 24 Agustus sampai 4 September 2020 lalu.
Tercatat sebanyak 24 kasus narkoba dan penggunaan obat-obatan berbahaya diungkap. Polisi juga menemukan modus baru pengedaran narkoba dalam operasi tersebut.
Dari 24 kasus yang terungkap, polisi menetapkan 32 tersangka pengedar dan pengguna. Sebanyak 30 orang adalah laki-laki dan dua orang adalah perempuan.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu, ganja hingga pil dobel L atau yang sering disebut dengan pil koplo.
"Barang bukti total berupa sabu-sabu seberat 82,16 gram, ganja seberat 1.050,19 gram dan pil dobel L sebanyak 3.600 butir," ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata.
Leo mengatakan, dari 24 kasus yang berhasil diungkap memang didominasi oleh penyalahgunaan narkotika yaitu sebanyak 23 kasus. Sedangkan sisanya, yaitu satu kasus terkait peredaran illegal minuman keras.
"Miras, ada satu kasus, kami amankan 1.548 botol miras berbagai jenis dan ukuran. Itu tidak ada izin edarnya," katanya.
Dari 24 kasus yang diungkap dalam rentang waktu 12 hari, polisi menemukan modus baru transaksi jual beli sabu-sabu dengan menggunakan jasa kurir driver online.