Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dubes RI di AS jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 22 Juni 2010 – 02:24 WIB
Dubes RI di AS jadi Tersangka Korupsi - JPNN.COM
Sudjadnan Parnohadiningrat. Foto : KBRI Washington DC
JAKARTA - Dua pimpinannya menjadi tersangka tak menyurutkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret pelaku korupsi. KPK justru baru saja menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek renovasi Wisma Duta Besar (Dubes) RI di Singapura. Kali ini, tersangkanya adalah mantan Sekjen Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat.

Sudjadnan yang sebentar lagi akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Duta Besar RI di Washington itu diduga menerima suap dalam proyek renovasi Wisma Duta Besar RI di Singapura tahun 2003. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan diplomat senior kelahiran Yogyakarta, 21 Oktober 1952 lulusan Universitas Gadjah Mada itu sebagai tersangka. "Status SP sudah kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Johan di KPK, Senin (21/6) petang.

Johan menjelaskan, pada tahun 2003 Sudjadnan diduga telah menerima uang untuk meloloskan usulan Dubes RI di Singapura, Muhammad Slamet Hidayat, tentang proyek renovasi wisma Dubes RI di Singapura. sesuai usulan M Slamet, proyek itu dibiayai dengan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2003.

Modus dalam kasus ini, Sudjadnan yang beristrikan Nunung Kuncorowati  tersebut diduga menerima sejumlah dana dari ABT yang disetujuinya untuk proyek renovasi wisma Dubes. "Jadi ada usulan dari Dubes di Singapura untuk melakukan renovasi Wisma Dubes . Setelah diproses, maka turunlah ABT itu. Dalam kaitan inilah tersangka diduga menerima imbalan sekitar USD175ribu atau Rp1,7 miliar," papar Johan.

JAKARTA - Dua pimpinannya menjadi tersangka tak menyurutkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret pelaku korupsi. KPK justru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News