Dubes RI di AS jadi Tersangka Korupsi
Selasa, 22 Juni 2010 – 02:24 WIB
M Slamet dinyatakan terbukti menyuap Sudjadnan yang pada tahun 2003 masih menjadi Sekjen Deplu, agar menyetujui proyek renovasi Wisma Dibes RI di Singapura. Pada persidangan atas Slamet, terungkap adanya aliran uang ke Sudjadnan. Oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi, M Slamet divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. (pra/ara/jpnn)