Duda Ini Ngaku Cabuli Bocah karena Ada Bisikan Makhluk Gaib
Selasa, 11 September 2018 – 23:59 WIB
Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jaksel AKP Nunuk Suparmi menerangkan, pelaku merupakan seorang duda yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Saat diperiksa, pelaku mengaku mendapatkan kenikmatan saat melakukan kekerasan seksual pada anak.
Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 76 E juncto 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Selain menyidik pelaku, kami juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta untuk merehabilitasi mental korban,” ujar dia. (cuy/jpnn)