Duda Jago Merayu Kedatangan Tamu Tengah Malam, Ya Ampun, Parah
jpnn.com, REJANG LEBONG - Pria inisial Ar (65) warga Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap polisi dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap Ar dan menjebloskannya ke sel tahanan.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan, korban pencabulan dua anak yang masih berstatus pelajar SMP di daerah itu.
"Tersangka ini diamankan hari Minggu tanggal 22 November 2020 sekitar pukul 11.15 WIB, bertempat di rumah tersangka di Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah," kata dia.
Ahmad Musrin menjelaskan, penangkapan tersangka Ar ini berdasarkan laporan dari kedua orangtua korban dengan nomor LP/B-224/VIII/2020/BKL/RES RL, tertanggal 26 Agustus 2020.
Ia mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Rabu malam 26 Agustus lalu saat kedua korban sedang nongkrong di Lapangan Setia Negara Curup.
Namun karena kemalaman, keduanya tidak berani pulang ke rumah karena takut dimarahi orangtua mereka.
Kemudian kedua korban ini diajak salah seorang temannya ke rumah tersangka yang diakuinya sebagai orangtua angkatnya.