Dudhie Desak KPK Jerat Panda Nababan
Jumat, 18 Juni 2010 – 02:18 WIB
"Dalam poin tersebut, sudah jelas ada pihak lain yang juga harus dijerat. Selain itu, pasal yang digunakan adalah pasal 55 ayat 1 yang mengandung unsur tindakan bersama," imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim pengadilan tipikor sudah memutus empat terdakwa berkenaan perkara suap pemilihan DGS BI pada 2004 lalu.
Berdasarkan putusan majelis, politikus Partai Golkar Hamka Yandhu mendapat vonis paling berat yakni dua tahun enam bulan, sementara Udju Djuhaeri dari fraksi TNI/Polri dan Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP dijatuhi hukuman kurungan dua tahun. Politikus PPP Endin AJ Soefihara mendapat hukuman paling ringan, yakni satu tahun tiga bulan. (ken)