Dudhie Diganjar Dua Tahun Penjara
Senin, 17 Mei 2010 – 13:42 WIB
Sejumlah TC BII tersebut, lanjut Nani, terbukti dibagikan kepada 19 anggota FPDIP serta Dudhie sendiri. Disebutkan, di antara yang menerima adalah Panda Nababan (senilai Rp 1,45 miliar), kemudian Williem M Tutuarima, Agus Chondro Prayitno, M Iqbal, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffey Tongas Lumban Batu, Engelina A Pattiasina, Suratal HW, Ni Luh Mariana Tirtasari, Soewarno, serta Dudhie sendiri masing-masing Rp500 juta. Lainnya, ada pula Sutanto Pranoto (Rp 600 juta), Matheus Pormes (Rp 350 juta), serta Emir Moeis dan Sukarjo (Rp 200 juta).
Dalam hal ini terdakwa, lanjut Nani, terbukti telah mengkianati konstituen yang memilihnya, serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terkait putusan tersebut, dikatakan Dudhie bahwa pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu, apakah akan melakukan banding atau menerima.