Dudhie Siapkan Kejutan dalam Nota Pembelaan
Selasa, 04 Mei 2010 – 08:09 WIB
Kendati menolak kecipratan dana Rp1 miliar lebih, Dudhie mengaku menerima travellers cheque senilai Rp500 juta. Namun, Dudhie membantah duit itu terkait pemenangan Miranda. Menurut Dudhie, dana yang mengalir kepadanya untuk partai, namun tidak terkait kampanye PDIP. “Tudingan jaksa itu tidak benar. Saya akan bantah dalam pledoi,” kata pria asal Palembang itu.
Selain dituntut penjara tiga tahun, Dudhie juga diwajibkan membayar uang denda Rp150 juta, subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK mengganjar anggota DPR periode 1999-2004 itu dengan UU Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat (2), junto pasal 55 ayat 1 UU Tipikor. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, jaksa menyebut Dudhie tidak “main” sendirian, tetapi bersama politisi gaek Panda Nababan, dan Emir Moies.
Sejumlah politisi dari partai lain juga disebut, seperti Hamka Yandhu dari Golkar, 4 anggota dari Fraksi PPP dengan tersangka Endin Sofihara, dan 4 orang dari Fraksi TNI/Polri, salah seorang yang dijadikan terdakwa yaitu Udju Djuhaeri.