Duel dengan Kawan Sendiri Dipicu Perintah Bernada Tinggi, Senjata Tajam Menyobek Leher
Sabtu, 05 Maret 2022 – 20:35 WIB
"Korban tidak terima disuruh sehingga terjadi perkelahian. Saat itu juga pelaku langsung membacok korban berulang kali dan meninggalkan lokasi kejadian," ucap Jahja, Sabtu (5/3).
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Jayapura Utara.
"Sudah ditetapkan tersangka, bahkan IS dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," bebernya. (mcr30/jpnn)