Duel Maut Pakai Sajam di Deli Serdang, Satu Orang Tidak Bernapas Lagi
Kamis, 06 Januari 2022 – 22:01 WIB
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (mcr22/jpnn)