Duet Begal di Cikarang Tertangkap, Sudah Beraksi 12 Kali
Kamis, 08 November 2018 – 16:16 WIB
Salah seorang pelaku, JH, ditembak pada bagian betis kiri oleh polisi karena melarikan diri saat akan ditangkap.
Pelaku terjerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(see/pojokbekasi)