Duet Sontoloyo! Kakak Pengedar, Adik Bandar Pil Koplo
jpnn.com, BANJARMASIN - Makmun Sanawi alias Amun (49) dan adiknya, Halidah (48), ditangkap polisi karena terlibat dalam perdagangan pil koplo.
Dua warga Gang Keluarga, Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan, itu mengedarkan obat daftar G.
Mereka memiliki peran berbeda. Makmun sebagai pengedar, sedangkan Halidah menjadi bandar.
Awalnya, petugas Polsekta Banjarmasin Tengah menangkap Makmun yang saat itu sedang menjual pil koplo kepada anggota yang menyamar, Senin (26/3).
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arya Widjaya menyita seratus butir obat jenis daftar G.
Saat diinterogasi, Makmun mengaku mendapatkan pil koplo itu dari Halida.
Kanit Reskrim Arya Widjaya mengatakan, selain menyita sepuluh kotak barang bukti dari Makmun, anggota juga menemukan 48 ribu pil di rumah tersangka.
Ada juga 1.760 butir pil PCC, 4.000 butir pil Dextro, uang Rp 1.699.000 dan satu paket sabu-sabu bersama dengan alat isap.