Duet Terdakwa Korupsi e-KTP Tak Ajukan Eksepsi
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek e-KTP mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata Susilo, pengacara Irman dan Sugiharto, di persidangan dakwaan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Jaksa KPK Irene Putri mengatakan, akan menghadirkan 133 saksi yang relevan dengan perkara ini. "Sampai kemarin kami menempatkan 133 saksi yang akan kami panggil," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mengatakan, proses pemeriksaan perkara ini akan berjalan panjang. Karenanya tidak menutup kemungkinan majelis akan menggelar sidang dua kali dalam sepekan.
"Dilanjut hari Kamis berikutnya (16/3), tapi tidak menutup kemungkinan akan digeser untuk seminggu dua kali," katanya di persidangan. (boy/jpnn)