Dugaan Kecurangan di Pilpres 2024 Sulit Dibuktikan, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Hendra Setiawan Boen menilai bahwa dugaan kecurangan pasangan Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, sangat sulit dibuktikan.
Pertama, kata Hendra, pasangan 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran.
Namun, permintaan ini tidak ada dasar mengingat penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden adalah putusan MK yang tidak pernah dibatalkan dan justru diperkuat oleh Majelis Kehormatan MK.
"Mana mungkin MK akan mengabaikan keputusannya sendiri, apa pun kontroversi terkait putusan tersebut?” ujar Hendra, dalam keterangannya, Sabtu (23/3).
Kedua, kata Hendra, pasangan nomor urut 02 menang karena memperoleh suara 96.214.691 suara, sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 menempati urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara.
Lalu, di urutan ketiga ada pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara.
"Secara logika, dengan gap atau jarak suara antara paslon 02 dengan pasangan 01 yang lebih dari 55 juta suara dan pasangan 03 yang mendekati 70 juta, dan dengan modal kemenangan di 36 dari 38 provinsi di Indonesia maka sangat mustahil membuktikan adanya kecurangan dan menentukan provinsi mana harus dilakukan pemungutan ulang," jelasnya.
"Kalau beda hanya sejuta atau dua juta suara atau sekian puluh TPS masih mungkin. Singkatnya perbedaan suara terlalu mencolok," sambung Hendra.