Dugaan Kecurangan di Pilpres 2024 Sulit Dibuktikan, Ini Alasannya
Menurut Hendra, kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada pilpres 2024 sedikit terbantahkan apabila melihat bahwa pasangan 02 menang di luar negeri sebesar 63,73%.
"Padahal, di luar negeri tidak ada pembagian bansos atau penyalahgunaan aparatur negara untuk mendukung paslon Prabowo - Gibran," beber Hendra.
Diketahui, pasangan 01 dan 03 mempersiapkan sejumlah langkah hukum terkait penetapan hasil pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan 02 sebagai presiden-wakil presiden terpilih periode 2024 – 2029.
Antara lain dengan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan kecurangan terstruktur, sistematif dan masif pada pelaksanaan pemilihan presiden. (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!