Dugaan Korupsi Bukit Asam Dilaporkan ke Kejagung
Diduga Rugikan Negara Rp 362 MiliarJumat, 05 Februari 2010 – 05:37 WIB
Boyamin menegaskan, jika laporannya tidak mendapat tanggapan Kejagung, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan. Alasannya adalah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
Proyek pengadaan floating crane itu, menurutnya pula, dilakukan tanpa berdasarkan perencanaan yang matang. Hasilnya, saat dioperasikan tidak berfungsi maksimal. "Tidak menambah kinerja dan keuntungan," terang Boyamin.