Dugaan Korupsi Bukit Asam Dilaporkan ke Kejagung
Diduga Rugikan Negara Rp 362 MiliarJumat, 05 Februari 2010 – 05:37 WIB
Selain itu, proyek itu juga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasalnya, pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsung. Padahal katanya, sesuai aturan, pengadaan senilai di atas Rp 100 juta harus melalui proses tender.
"Itu jelas menyalahi aturan pengadaan barang," ungkapnya, sambil menyebut bahwa penunjukan juga tidak mendapat persetujuan dari komisaris. Kontrak juga dilakukan tiga tahun sekaligus. Padahal seharusnya dilakukan bertahap satu tahun dulu.
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy, dalam kesempatan sebelumnya menegaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. (fal)