Dugaan Korupsi e-KTP, bukan Hanya yang Dua Orang Itu
Proyek e-KTP dijalankan saat Gamawan menjabat Mendagri. Dalam perjalanannya, KPK menemukan penyimpangan.
Alhasil, pada 2014 KPK menetapkan Sugiharto, pejabat pembuat komitmen e-KTP sebagai tersangka.
Dua tahun berjalan, KPK kembali menetapkan tersangka baru, Irman yang merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Namun, hingga kini belum ada pihak kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ada enam perusahaan pelaksana proyek e-KTP. Baik itu dari BUMN maupun swasta.
Yakni, PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra dan PT Paulus Tanos.
Perusahaan-perusahaan tersebut tergabung dalam satu Konsorsium PT PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. (boy/jpnn)