Dugaan Korupsi, Kepala Kantor Satpol PP Ditahan
Rabu, 14 Juli 2010 – 07:25 WIB
Muttaqin memperkirakan, dugaan kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp100 juta. Namun jumlah itu belum diaudit secara detail atau secara keseluruhan. "Kita kan belum melakukan audit terkait jumlah kerugian negara dan yang diperkirakan saat ini baru sebesar sekira Rp100 juta dari uang honorarium pegawai non PNS di lingkungan Kantor Satpol PP yang seharusnya dibayarkan tapi tak dibayarkan. Dan sekarang kita sudah memeriksa 13 saksi, dan jumlah ini akan terus bertambah. Dan kalau tidak salah bisa mencapai 60 orang saksi," tuturnya.
Dikonfirmasi mengenai kasus ini, Kepala Bagian Humas Pemkab Madina, Taufik Lubis SH menjelaskan, pihaknya tetap berupaya melakukan pembelaan hukum terhadap tersangka. Taufik menjelaskan, Pemkab sudah melayangkan surat penangguhan penahanan beberapa waktu lalu. Namun, soal dikabulkan atau tidak, lanjutnya, terserah kejaksaan.
Ali Atas yang saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Madina saat dihubungi Metro Siantar melalui telepn selulernya, Senin (12/7) menyebutkan, tidak mungkin anggotanya mau memberikan berkas-berkas ke Kejaksaan, karena yang diminta adalah dokumen negara dan bersifat rahasia. "Kalau mau disita harus ada persetujuan dari kepala daerah, Sekdakab ataupun Asisten IV, baru bisa kami berikan," tegasnya.(wan/sam/jpnn)