Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dugaan Korupsi, Kepala Kantor Satpol PP Ditahan

Rabu, 14 Juli 2010 – 07:25 WIB
Dugaan Korupsi, Kepala Kantor Satpol PP Ditahan - JPNN.COM
Modus dugaan korupsi yang dilakukan, yakni menyangkut gaji honorer yang tidak dibayarkan oleh Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP selama tahun 2009. Dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah, karena Kejari saat ini masih dalam pengembangan kasus. Dan kalau ternyata sesuai fakta dan bukti serta keterangan saksi membuktikan masih ada tersangka lain, Kejari akan terus melanjutkan dan mengembangkan kasus tersebut. "Kita sekarang masih mengumpulkan bukti dan melakukan pengembangan yang diperoleh dari saksi-saksi. Dan sesuai fakta dan bukti kalau ada yang terbukti maka tersangkanya bisa saja bertambah," tambahnya.

Muttaqin memperkirakan, dugaan kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp100 juta. Namun jumlah itu belum diaudit secara detail atau secara keseluruhan. "Kita kan belum melakukan audit terkait jumlah kerugian negara dan yang diperkirakan saat ini baru sebesar sekira Rp100 juta dari uang honorarium pegawai non PNS di lingkungan Kantor Satpol PP yang seharusnya dibayarkan tapi tak dibayarkan. Dan sekarang kita sudah memeriksa 13 saksi, dan jumlah ini akan terus bertambah. Dan kalau tidak salah bisa mencapai 60 orang saksi," tuturnya.

Dikonfirmasi mengenai kasus ini, Kepala Bagian Humas Pemkab Madina, Taufik Lubis SH menjelaskan, pihaknya tetap berupaya melakukan pembelaan hukum terhadap tersangka. Taufik menjelaskan, Pemkab sudah melayangkan surat penangguhan penahanan beberapa waktu lalu. Namun, soal dikabulkan atau tidak, lanjutnya, terserah kejaksaan.

Ali Atas yang saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Madina saat dihubungi Metro Siantar melalui telepn selulernya, Senin (12/7) menyebutkan, tidak mungkin anggotanya mau memberikan berkas-berkas ke Kejaksaan, karena yang diminta adalah dokumen negara dan bersifat rahasia. "Kalau mau disita harus ada persetujuan dari kepala daerah, Sekdakab ataupun Asisten IV, baru bisa kami berikan," tegasnya.(wan/sam/jpnn)

MADINA -- Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ali Atas Nasution, ditahan Kejaksaan Negeri

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close