Dugaan Korupsi Pungli KJRI di Malaysia Rp 5,1 M
Senin, 23 Februari 2009 – 14:06 WIB
Tersangka lainnya adalah Ayi Nugraha, mantan Konsul Imigrasi KJRI di Kinabalu yang berkedudukan di Kuching dan diduga menerima uang yang disinyalir hasil pungli itu sebesar Rp 775 juta. Tersangka keempat ialah Kamso Simatupang, mantan Konsul Imigrasi KJRI di Kinabalu yang berkedudukan di Tawau. Diduga Kamso kecipratan sekitar Rp 1,9 miliar.
JPU Suwarji dkk menjerat keempat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gus/jpnn)