Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dugaan Korupsi Pungli KJRI di Malaysia Rp 5,1 M

Senin, 23 Februari 2009 – 14:06 WIB
Dugaan Korupsi Pungli KJRI di Malaysia Rp 5,1 M - JPNN.COM
AHLI: Deni Sudirman, saksi ahli di persidangan Pengadilan Tipikor, Senin (23/2), soal dugaan korupsi pungli KJRI di Malaysia. Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Ahli akunting dan auditing dari BPKP, Deni Sudirman, yang menjadi saksi ahli pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/2), mengungkapkan bahwa dugaan pungutan liar (pungli) di Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Kinabalu, Kuching dan Tawau, Malaysia, berjumlah RM 2.243.075 atau sekitar Rp 5,1 miliar (kurs 2.303). Hitungan dugaan korupsi pejabat RI di Malaysia itu terjadi pada tiga periode kepemimpinan, yaitu pada masa September 1999 hingga Juni 2002.

"Itu terkategori korupsi, hitungan yang kami lakukan terdapat selisih, diduga negara dirugikan sekitar 2.243.075 Ringgit Malaysia atau kalau di kurs 2.303 menjadi sekitar 5,1 miliar rupiah. Hitungan itu sejak September 1999 hingga Juni 2002,” beber Deni di hadapan majelis hakim yang dipimpin Martini SH.

Deni memaparkan, sesuai permintaan penyidik/pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia melaporkan seluruh hasil perhitungan selisih besaran biaya tarif pungutan ganda dalam pembuatan paspor di Konjen RI tersebut. “Saya laporkan ke KPK secara lengkap, dari total keseluruhan hingga lampiran-lampiran. Cara penghitungan itu sudah kami lakukan berdasar standar pemeriksaan keuangan negara,” cetusnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Suwarji SH dkk.

Disinyalir, kasus ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Duta Besar (Dubes) nomor 021/SK/DB/1999 tentang penerapan tarif ganda biaya pengurusan administrasi untuk WNI di Konjen Kinabalu, Malaysia, yang kemudian diterapkan juga di Kuching dan Tawau. Untuk penyetoran, SK itu menetapkan tarif tinggi dan tarif rendah. Namun disetorkan ke negara menggunakan tarif rendah. SK itu menetapkan besaran tarif yang disetor ke negara untuk perorangan dikenakan sebesar 40 RM. Tetapi, pada kenyataannya diduga pejabat memotong biaya itu dengan menyetor ke negara hanya RM 25.

JAKARTA - Ahli akunting dan auditing dari BPKP, Deni Sudirman, yang menjadi saksi ahli pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close