Dugaan Kriminalisasi Anggota DPRD Langkat, Sahroni Sentil Kadiv Propam Polri
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap anggota DPRD Langkat Zulihartono yang jadi tersangka penghasutan di Polres Langkat.
Menurut Sahroni, anggota dewan dari Partai NasDem itu dijadikan tersangka kasus penghasutan setelah menyerap aspirasi masyarakat di Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat, Sumatera Utara.
Kasus itu berawal saat Zulihartono mengunjungi daerah pemilihannya itu pada 14 Februari lalu dan mendengar aspirasi warga yang protes terhadap aktivitas sebuah perusahaan di Desa Pasiran.
Oleh pihak perusahaan, tindakan anggota DPRD itu dilaporkan ke polisi sebagai upaya menghasut warga sehingga Zulihartono dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Langkat.
Sahroni menyebut pemanggilan dan penetapan anggota DPRD Langkat itu sebagai tersangka sebuah tindakan keliru dari kepolisian setempat. Sebab, Zulihartono berkewajiban menyerap aspirasi dan menindaklanjuti keresahan masyarakat.
"Itu tugas yang dilindungi oleh undang-undang dan harus dihormati," kata Ahmad Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Kamis (8/9).
Oleh karena itu, dia meminta Mabes Polri mendalami bila ada oknum polisi di Langkat yang tidak profesional menetapkan anggota DPRD itu sebagai tersangka.
"Saya minta kepada Bapak Kadiv Propam untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum kepolisian terkait kasus yang mentersangkakan anggota dewan di Langkat ini," ujar legislator NasDem itu.