Dugaan Paskibraka 2024 Dilarang pakai Jilbab, Gubernur Sumbar Bereaksi Keras
jpnn.com - PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta aturan larangan anggota Paskibraka 2024 menggunakan jilbab saat menjalankan tugas pada Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk dicabut.
"Kita minta kebijakan ini dicabut dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai penanggung jawab Paskibraka menjelaskan simpang siur informasi larangan berjilbab itu, apakah benar atau hoaks," katanya di Padang, Rabu (14/8).
Mahyeldi menyebutkan, jika BPIP memang memberlakukan kebijakan atau aturan tersebut, maka hal itu sangat disesalkan, karena sama saja dengan tidak menghormati HAM dan telah melecehkan konstitusi.
Sebab, Mahyeldi menilai dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sudah jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Bagi perempuan muslim memakai jilbab itu adalah ibadah. Karena itu, kalau ada yang melarang perempuan beragama Islam memakai jilbab di negeri ini, maka itu berarti sudah tidak menghormati konstitusi. Selain itu, pihak yang melarang perempuan muslim di Indonesia memakai jilbab telah melecehkan ajaran agama," katanya.
Menurutnya jika kebijakan itu terus dilanjutkan, maka berarti sudah merupakan kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hal senada disampaikan Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sumbar yang juga Pj Wali Kota Padang, Andre H. Algamar.
Menurutnya, sesuai dengan arahan PPI Pusat, maka PPI Sumbar menyatakan prihatin dan menolak dengan tegas aturan atau tekanan terkait pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka 2024.