Dugaan Pencabulan oleh Oknum Guru Ini Terbongkar setelah Muridnya Buka Suara
Senin, 06 Maret 2023 – 09:40 WIB
Oknum guru cabul itu kini ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Barat.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sesuai Pasal 82 Ayat (2), hukuman bisa bertambah sepertiga lagi karena oknum guru tersebut berstatus sebagai pegawai negeri sipil," ucapnya.(antara/jpnn)