Dugaan Pencurian BBM di Belawan Harus Segera Diproses dan Ditindak
Berdasarkan asesmen tersebut, Pertamina harus meningkatkan pengamanan bersama aparat terkait.
Terpisah, Pakar hukum Universitas Hasanuddin Profesor Juajir Sumardi juga mendesak aparat untuk menindak tegas pelaku.
Apalagi, kasus tersebut juga menimbulkan kebakaran dan pencemaran.
“Harus segera diproses. Jika dilakukan orang luar, jelas deliknya pencurian. Kalau ditingkatkan, maka perbuatan yang menimbulkan keadaan bahaya bagi masyarakat karena terkait bahan bakar. Selain itu, juga menimbulkan pencemaran,” kata Juajir.
Sama seperti Inas, Juajir juga mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan menggunakan pasal berlapis.
“Pertama dari UU Lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup misalnhya. Kemudian, bisa saja KUHP, pencurian dan pengrusakan sarana dan prasarana,” kata dia.
Itu sebabnya, Juajir berharap kasus ini bisa dituntaskan secara hukum. Termasuk, jika ternyata melibatkan ‘orang dalam’.
Adapun dugaan pencurian BBM di Belawan, terjadi pada (26/10) lalu. Modus yang dilakukan, adalah dengan melubangi pipa distribusi BBM.