Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Golkar di Tangerang Dilaporkan ke Bawaslu
jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Kasus dugaan penggelembungan suara caleg untuk DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar yang ditemukan di daerah pemilihan (Dapil) Banten 4 Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Jayanti, Rabu (28/2).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar ketika dikonfirmasi tidak banyak memberikan komentar.
Dia hanya berjanji akan melakukan pengecekan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kami akan coba konfirmasi ke PPK-nya ya," ujar Umar singkat.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik yang dikonfirmasi, Rabu (28/2) mengatakan pihaknya belum menerima laporan atau informasi terkait praktik penggelembungan suara caleg Partai Golkar tersebut.
"Bawaslu belum mendapat informasi atau laporan (penggelembungan suara)," ungkap Muslik sambil berjanji akan menelusuri dugaan kasus penggelembungan suara caleg Partai Golkar tersebut.
Sementara salah satu sumber mengungkapkan kasus penggelembungan itu sudah dilaporkan ke Panwaslu dan diterima oleh anggota Panwaslu bernama Abdul Muis.
“Sudah dilaporkan. Salah satu fakta yang terungkap dalam laporan itu adalah adanya indikasi keterlibatan pejabat di lingkungan Kabupaten Tangerang dalam memenangkan salah satu calon,” kata dia kepada wartawan, Kamis (29/2)