Dugaan Polisi Salah Tangkap & Rekayasa Kasus Begal di Tambelang, Kompolnas Ungkap Fakta
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan oleh Unit Reskrim Polsek Tambelang, Bekasi pada Juli 2021.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku memerima pengaduan tertulis dari seseorang bernama Sahroji yang notabene Ketua Gerakan Masyarakat Pro Justitia Kabupaten Bekasi tentang dugaan pelanggaran SOP oleh Polsek Tambelang.
Lulusan hukum Universitas Airlangga itu mengatakan dalam pengaduan tersebut, pihaknya sama sekali tidak diberikan informasi dugaan penyiksaan oleh penyidik.
"Kami sama sekali tidak diberi informasi terkait dugaan penyiksaan oleh penyidik," kata Poengky kepada JPNN.com, Sabtu (5/3) malam.
Lantas, Kompolnas kemudian mengklarifikasi ke Polda Metro Jaya perihal dugaan penyiksaan itu.
Poengky mengaku mendapat jawaban dari lembaga yang dipimpin Irjen Fadil itu bahwa kasus yang ditangani Polsek Tambelang sesuai prosedur.
"Hasil klarifikasi yang kami dapat adalah penanganan kasus sudah sesuai prosedur," kata Poengky.
Dia juga mengatakan jawaban yang diperolehnya dari Polda Metro bahwa pengajuan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum salah satu pelaku, yakni Muhammad Fikri ditolak.