Dugaan Polisi Salah Tangkap & Rekayasa Kasus Begal di Tambelang, Kompolnas Ungkap Fakta
Lalu, lanjut Poengky, pihaknya menyampaikan surat klarifikasi itu kepada pengadu perihal jawaban yang diperolehnya tersebut.
Surat Kompolnas yang diberikan kepada pengadu bernomor B-2464D/Kompolnas/I/2022 tertanggal 12 Januari 2022.
Poengky mengatakan pihaknya meminta pengadu merespons bilamana ada keberatan atau ada hal-hal yang dianggap tidak benar.
"Kami mempersilakan pengadu untuk merespons surat agar kami dapat melakukan klarifikasi lanjutan kepada Polda Metro," kata Poengky.
Hingga kini, kata dia, pihaknya belum mendapat respons dari pengadu terkait hasil klarifikasi tersebut.
Walakin, Kompolnas meminta pengadu menghormati kasus itu. Sebab, sudah dalam proses persidangan.
"Kasus ini sudah masuk ke proses persidangan. Harus menghormati proses persidangan dan menunggu majelis hakim menjatuhkan vonis," pungkas Poengky Indarti.
Bantahan Polda Metro Jaya