Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKI, Perludem Minta Bawaslu Tegas
Menurut Usep, selama Bawaslu kerap menyatakan kasus tidak cukup bukti sebelum mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki. Dia berharap hal itu tidak terjadi dalam penanganan kasus dugaan politik uang yang dilakukan Melani dan Ali.
Bawaslu menurutnya bisa menggunakan kewenangan untuk mengumpulkan bukti karena fungsi pengawasan lembaga itu tidak sebatas menerima laporan, tetapi juga mengumpulkan bukti dari dugaan politik uang.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Puadi pada Senin (4/3) mengatakan penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengawas tingkat kota yang sesuai dengan lokasi dugaan politik uang terjadi.
Dia menjelaskan, laporan dugaan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilu, sehingga dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan Polisi dan Kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu.
"Prosesnya (sedang) klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Puadi.(fat/jpnn.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: