Dugaan Satpol PP Kabupaten Bekasi soal Kelakuan Pembuang Sampah di Kalimalang
jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Tiga orang pengguna mobil boks yang membuang sampah rumah tangga secara sembarangan di bantaran Kalimalang, Kabupaten Bekasi terlah teridentifikasi.
Ketiga orang itu ialah Abun Gunawan sebagai pemilik mobil, Rahmat Apandi sebagai sopir, dan Agung selaku kernet.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, bisa jadi pelaku sudah sering membuang sampah seenaknya di Kalimalang.
"Saya katakan sering, tetapi tidak sebanyak yang diviralkan," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).
Menurut Atong, tempat tinggal pelaku dekat dengan Kalimalang. Oleh karena itu, pelaku diduga sudah berkali-kali membuang sampah di saluran air menuju wilayah Jakarta tersebut.
"Pengakuannya baru kali ini tetapi rumahnya dekat dari lokasi. Ya walaupun dekat tetapi dia tinggal Tambun Selatan dan dia juga pakai mobil (buang sampahnya)," ujar Rahmat.
Saat ini Abun, Rahmat dan Agung sudah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Ancaman hukumannya ialah hukuman kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Sebelumnya diberitakan, video pengendara mobil boks membuang sejumlah karung sampah ke Kalimalang, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial.