Duh, 25 Persen Calon Anggota Majelis Berijazah Palsu
"Misalnya, ijazah ini yang telah diteliti dengan sistem pangkalan data. Sama sekali tidak ditemukan. Tidak ada nama mahasiswanya. Tidak ada progres aktivitas perkuliahannya. Jadi, keaslian ijazahnya bisa diragukan," tuturnya.
Pansel telah menggelar rapat pleno untuk menyikapi ijazah palsu tersebut.
Pansel mengambil langkah-langkah. Di antaranya, meminta calon yang bersangkutan mengklarifikasi dengan menunjukan bukti kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), dan bukti pembayaran SPP.
Dia menambahkan, jika KRS, KHS, dan bukti pembayaran SPP masih diragukan, pansel akan mendatangi sistem penjaminan mutu perguruan tinggi yang bersangkutan untuk mengklarifikasinya.
"Jika poin satu dan dua tidak dapat terjawab, pansel menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya ke penegak hukum," jelasnya.
Filep menjelaskan, untuk ijazah yang pengeluarannya di bawah 1990-an, jika tidak terekam dalam sistem PDPT dikti, pansel akan menyurati perguruan tinggi asal untuk memberikan keterangan.
Sementara itu, untuk lulusan S-1 2006-2017, sumber utama validasi ijazah perguruan tinggi negeri dan swasta, baik yang di bawah dikti maupun kementerian, wajib menggunakan data PDPT.
Dia menerangkan, peserta seleksi anggota MRPB yang merasa ijazah sarjananya diperoleh melalui jalan yang tidak benar diharapkan untuk tidak mengikuti seleksi tahap berikutnya.