Duh, 25 Tempat Karaoke Liar Nekat Beroperasi di Kota Santri
Rabu, 09 November 2016 – 11:33 WIB
Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Pekalongan sudah memasang stiker yang menyatakan 25 tempat karaoke itu ilegal. Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Alif Nurfiyanto mengatakan, penempelan stiker ilegal dilakukan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Bupati Pekalongan terkait penegakkan Perda Ketertiban Umum.
“Setidaknya ada 35 usaha tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pekalongan. Dari total tempat karaoke tersebut, baru sepuluh yang sudah mengantongi izin. Sisanya, 25 tempat karaoke belum memegang izin atau ilegal,” katanya.(wid/jpg/ara/jpnn)