Duh, 25 Tempat Karaoke Liar Nekat Beroperasi di Kota Santri
jpnn.com - PEKALONGAN - Tempat hiburan karaoke liar yang menjamur di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah seolah meledek aturan dan aparat setempat. Masih ada 25 tempat karaoke yang nekat beroperasi meski tanpa izin di daerah yang dikenal dengan sebutan Kota Santri itu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan memang sudah memberikan peringatan. Namun, peringatan itu tak digubris.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Pekalongan, M Janu Haryanto mengatakan, keberadaan 25 tempat karaoke itu memang belum berizin. “Gak ada, gak ada yang mengurus izin tempat karaoke atau hiburan di sini,” kata seperti dikutip Radar Pekalongan.
Janu menjelaskan, pihaknya dalam mengeluarkan izin tempat hiburan pihaknya tetap mengedepankan aturan. Di antaranya harus ada izin lingkungan atau yang disebut HO. “Jadi, pemohon harus sudah melampirkan izin lingkungan atau HO. Bisa tidak mereka mendapatkan HO,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Janu, penerbitan izin usaha hiburan juga mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW). “Kita liat dulu juga RTRW-nya juga,” tuturnya.
Kendala lainnya adalah status tanah. Sebagai contoh, kata Janu, pihaknya tak akan mengeluarkan izin untuk daerah Kebonsuwung .
“Status tanahnya harus daratan. Sementara di sana status tanah masih sawah,” terangnya.
Meski demikian, Janu memastikan pihaknya tetap akan mengeluarkan izin tempat hiburan jika persyaratan yang ada terpenuhi. “Kami hanya pelayanan, kalau memang persyaratan dan ketentuannya sudah dipenuhi, ya kita keluarkan izinnya,” tandasnya.