Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Duh, 2.800 Pakaian Bekas Ilegal Masuk Indonesia

Kamis, 22 Agustus 2019 – 20:15 WIB
Duh, 2.800 Pakaian Bekas Ilegal Masuk Indonesia - JPNN.COM
Bea Cukai Bali Nusra cegah penyelundupan baju bekas ilegal. Foto : Humas Bea Cukai

Penindakan selanjutnya, pada 11 Agustus 2019 dilakukan di perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur terhadap KM. Karya Bersama.

“Pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019, diterima informasi sebuah kapal menuju Dili, Timor Leste dan melakukan kegiatan pemuatan barang yang diduga Pakaian Bekas. Selama hari Jumat - Sabtu tanggal 9 - 10 Agustus 2019, terpantau standby di perairan Dili. Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019 pukul 21.45 WITA, diterima informasi intelijen bahwa kapal target operasi berada di sekitar Perairan Alor, NTT, sebelah barat pulau Kambing, kemudian Satgas Patroli Laut BC 8004 yang saat itu berada di pelabuhan Atapupu langsung melakukan pengejaran. Pada hari Minggu 11 Agustus 2019 pukul 03.00 WITA keberadaan kapal target ditemukan di Perairan laut Alor, NTT dan dilakukan penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut/kapal laut oleh Satgas Patroli Laut BC 8004. Hasil pemeriksaan sarana pengangkut kedapatan nama kapal adalah KM. KARYA BERSAMA yang datang dari Dilli Timor-Leste dengan Tujuan Luwuk, Sulawesi Tengah dan mengangkut pakaian bekas tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean," ujar Untung.

BACA JUGA : Sofyan Djalil Pastikan Ibu Kota Negara Dipindah ke Kaltim, Persisnya di Mana?

Dari penindakan kedua ini sebagai barang bukti adalah KM. KARYA BERSAMA dan pakaian bekas ± 1.200 karung dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 600.000.000 sebagai tersangka adalah US (56 tahun) yang merupakan nahkoda kapal.

Selanjutnya atas sarana pengangkut laut dan muatannya dibawa ke Pelabuhan Atapupu, Atambua NTT untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Atas kedua penindakan ini pelaku dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 milyar.

“Bea Cukai Bali Nusra ke depannya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut di wilayah perairan perbatasan Indonesia – Timor Leste yang disinyalir menjadi jalur masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia," pungkas Untung. (adv/jpnn)

Ada upaya penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia yang diduga berasal dari Timor Leste di perairan Tanjung Tuakau dan Laut Alor

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News