Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Duh, Ada ASN dan Honorer OPD yang Belum Terima Gaji Januari 2021

Senin, 01 Februari 2021 – 23:53 WIB
Duh, Ada ASN dan Honorer OPD yang Belum Terima Gaji Januari 2021 - JPNN.COM
Gaji PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Sebagian organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember, Jawa Timur belum mengajukan pencairan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan honorernya untuk Januari 2021.

Padahal biasanya gaji diterima para ASN dan honorer setiap awal bulan.

"Untuk gaji ASN sebagian sudah cair, tetapiada sebagian lagi masih belum karena faktor kehati-hatian pimpinan OPD yang bersangkutan," kata Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief di Jember, Senin.

Menurutnya OPD yang mencairkan gajinya tentu sesuai arahan bupati, sedangkan yang belum mencairkan masih ragu-ragu terhadap payung hukum pencairan gaji tersebut.

"Kalau menurut saya OPD yang belum mencairkan gaji ASNnya bukan dalam kapasitas menolak, tetapi ada unsur kehati-hatian dan takut terjadi implikasi hukum di kemudian hari," tuturnya.

Sebelumnya Bupati Jember Faida mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD untuk melakukan langkah-langkah pencairan APBD Jember tahun 2021 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2021 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021.

Dengan perbup tersebut, lanjut dia, seluruh ASN bisa menikmati gaji pada bulan Januari 2021 dan masing-masing Kepala OPD dapat melaporkan kebutuhan belanja setiap bulan kepada Bupati Jember melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dia menjelaskan pencairan gaji ASN merupakan masalah yang mendasar dan tidak boleh terganggu, sehingga Perbup No. 32 tahun 2021 yang di dalamnya untuk pencairan gaji tersebut tidak perlu difasilitasi oleh Provinsi Jawa Timur.

Pencairan gaji ASN dan honorer ii merupakan masalah yang mendasar dan tidak boleh terganggu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close