Duh, Belum Semua Temuan Kerugian Negara Ditindaklanjuti
Kamis, 06 April 2017 – 21:12 WIB
Menurut Harry, penghitungan kerugian negara tersebut berdasar permintaan dari aparat penegak hukum. Penghitungan kerugian negara yang telah disampaikan kepada Polri sebanyak 44 kasus senilai Rp 260,27 miliar dan USD 2,71 miliar atau seluruhnya ekuivalen Rp36,76 triliun.
Sedangkan penghitungan kerugian negara berdasar permintaan kejaksaan ada 49 kasus senilai Rp 295,12 miliar. Adapun penghitungan kerugian negara atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 14 kasus senilai Rp 8,57 triliun. (boy/jpnn)