Duh... Gara-gara Ini, 23 Polisi Harus Berurusan dengan Provost
jpnn.com - JAJARAN Polda Jatiim membuktikan untuk menindak anggotanya sendiri dalam Operasi Simpatik 2015. Hingga kemarin (8/4) ada 23 anggota polisi yang berdinas di sana kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Mereka pun harus berurusan dengan provost.
Operasi untuk anggota polisi yang berdinas di Polda Jatim itu sudah berlangsung dua kali. Yang terbaru, razia itu dilaksanakan kemarin pagi. Sekitar pukul 06.00 tim gabungan dari Ditlantas Polda Jatim dan provost mencegat semua kendaraan yang masuk ke Mapolda Jatim.
Razia itu dilakukan di depan Gedung Mahameru. Salah satu tujuannya, kendaraan yang melanggar tidak bisa menghindar dari operasi. "Semua yang melanggar mendapat teguran," kata Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim AKBP Andre J.W. Manuputi.
Dalam razia kemarin, ada tiga anggota polisi yang ditemukan melanggar. Semuanya merupakan pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai standar. Pelat nomor tersebut membentuk nama orang. Salah satunya, pelat nomor itu bertulisan L 14 4 AN.
Seharusnya, angka pelat nomor itu tidak berjarak. Tapi, kenyataannya, pemilik mobil sengaja membuat pelat nomor tersebut menjadi berbunyi nama. "Yang bersangkutan langsung mendapat surat teguran," katanya.
Jumlah pelanggaran kemarin relatif menurun jika dibandingkan dengan operasi sebelumnya. Dalam razia pekan lalu di tempat yang sama, ditemukan 20 anggota polisi yang melanggar. (eko/git/mas)