Duh Gusti, Ayah Sodomi Anak Kandung di Samping Istri
Tim Opsnal Polresta Jambi berhasil menangkap MZ di Simpang Mangga, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Rabu (24/5).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku kali terakhir melakukan aksinya pada Selasa (23/5) sekitar pukul 23:00 WIB.
Saat itu, korban dan ibunya tidur di dalam kamar. Kemudian, MZ masuk ke kamar dan membangunkan korban.
Setelah itu, dia melakukan aksinya. Parahnya, MZ melakukan aksi bejat itu di samping istrinya.
“Aksi ini sudah dilakukan berulang kali. Hasil visum dinyatakan dubur anak tersebut koyak,” jelasnya.
MZ dijerat Pasal 82 ayat (2) Perpu RI nomor 01 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 776E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014. (pds)