Duh Gusti, Remaja Masuk Sindikat Narkoba Antarnegara
Rabu, 14 Juni 2017 – 15:32 WIB
“Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara,” tuturnya.
Dia menjelaskan, banyak cara yang dipakai bandar untuk mengedarkan narkoba di Bumi Etam.
Dari sebagian besar kasus yang sudah terungkap, sabu-sabu didistribusikan dari negeri jiran yang masuk lewat beberapa daerah di Kaltara, seperti Tarakan dan Nunukan.
“Jaringan ini tidak saling kenal, dan tersebar di tiap-tiap kota,” kata Atang. (aim/ndy)