Duh, Kebijakan Aneh Polri
jpnn.com - JAKARTA – Polri mengeluarkan kebijakan baru, yakni, melarang anggotanya memberikan informasi ke media dan masyarakat. Larangan itu tertuang dalam Surat Penerangan Kesatuan No 06/III/2016/Pensat.
Ada delapan poin instruksi dalam surat penerangan kesatuan tersebut. Diantaranya larangan memberikan media kesempatan berbicara dengan pelaku kejahatan saat penahanan dan penyidikan.
Selain itu, melarang media mengambil gambar saat pemeriksaan, dilarang membawa wartawan saat penggeledahan kasus dan tidak memberikan dokumentasi kegiatan operasi.
Namun, anehnya begitu anggota Polri berhasil mengungkap sebuah kasus, semua anggota diminta secepatnya menginformasikan kasus tersebut ke media dan masyarakat. Sehingga, prestasi itu bisa diketahui.
Terkait kebijakan tersebut, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto menuturkan bahwa yang pasti terhadap media diharapkan menahan diri bila ada informasi internal Polri. ”Kami hanya ingin agar tidak membingungkan masyarakat,” tuturnya singkat.
Sementara komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menuturkan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya untuk internal kepolisian, yang berupaya untuk membatasi akses informasi.
”Ini semacam pendulum yang awalnya bebas dan kemudian ditarik ke tengah,” tuturnya.
Kemungkinan besar, kebijakan ini dikhususkan untuk penanganan kasus di Polri. Bukan pada semua informasi yang ada di Polri. ”Ya, sepertinya Polri punya alasan tersendiri dengan kebijakan tersebut,” terangnya.