Duh, Mau Kumpul Kebo Diizinkan asal Tak Membuat Keributan
“Bebas aja di sini, bang. Jadi tenang aja kalau mau kos di sini,” sebutnya.
Sementara Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Dumai Said Effendi SE mengatakan, semestinya rumah indekos dilengkapi izin. Menurutnya, kini ada Peraturan Wali Kota (Perwako) Dumai Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Hanya saja, katanya, Perwaku itu memang baru diberlakukan sehingga perlu disosialisaikan dahulu. Jika sudah ada sosialisasi Perwako tapi pemilik indekos membandel, maka Pemkot Dumai akan melakukan tindakan tegas.
“Jadi jika sudah disosialisasikan maka akan ada tindakan yang bisa diambil terhadap rumah indekos yang tidak memiliki izin,” pungkasnya.(jpg/jpnn)