Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Duh, Mau Urus Jaminan Kesehatan Aja Ribet Banget Sih

Selasa, 05 Januari 2016 – 19:43 WIB
Duh, Mau Urus Jaminan Kesehatan Aja Ribet Banget Sih - JPNN.COM
Peserta JKN. Foto : dok jpnn

jpnn.com - SOLO – Pemerintah sudah memberlakukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tahun 2014 silam. Namun sampai saat ini masih banyak juga masyarakat yang dibuat bingung oleh sistem tersebut.

Contohnya sejumlah warga yang menggeruduk kantor pelayanan program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS) di gedung Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Jawa Tengah, Senin (4/1). Mereka protes karena merasa tidak ada sosialisasi terkait peleburan PKMS ke dalam JKN.

Salah seorang warga yang protes Joko Murdowo, 38, menegaskan, ketika melengkapi data untuk perpanjangan PKMS, dirinya tetap dilayani petugas di kantor DKK. ”Bingung pasti. Perpanjangan (PKMS, Red) akhir bulan masih diterima petugas. Tidak ada tanda-tanda mau dihapus,” ujar warga Danukusuman, Serengan tersebut.

Tak jauh berbeda dialami Meri Nirwana, 39. Warga Kampung Sewu, Jebres itu sudah capek-capek mengumpulkan berkas untuk berpindah dari PKMS Silver ke PKMS Gold karena dirinya mendapat pemberitahuan dari puskesmas terkait rencana penghapusan program layanan kesehatan yang digagas semasa wali kota Solo dijabat Joko Widodo.

”Setelah berkas ditampung akhir bulan lalu, sekarang kami diberitahukan bahwa semua PKMS dihapus. Makanya kami protes,” keluh Meri. Saat mengumpulkan data, lanjut Meri, ada sebanyak 20 warga yang melakukan hal serupa.

Menanggapi keluhan warga, Kepala UPTD PKMS DKK Surakarta Ida Angklaita menerangkan, sejak 1 Januari 2016, PKMS dihapus dan diintegrasikan ke JKN melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan pembayaran premi per bulan dibiayai oleh pemkot.

”Saat ini sudah tidak ada lagi PKMS Gold atau Silver. Yang ada hanya warga miskin kota Solo,” tutur dia.

Untuk itu, pemkot harus melakukan pendataan ulang guna menentukan warga yang layak di-cover BPJS. Pendataan dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

SOLO – Pemerintah sudah memberlakukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tahun 2014 silam. Namun sampai saat ini masih banyak juga masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close