Duh, Pak Yasonna Sedang dalam Posisi Dilematis
Senin, 11 Januari 2016 – 21:46 WIB
Namun, lanjut dia, putusan itu tak secara jelas karena tidak memerintahkan soal kepengurus yang sah, melainkan hanya mencabut keputusan kubu Agung Laksono. "Makanya ini menggantung. Seharusnya agar ada kepastian hukum, kepengurusan ARB disahkan karena secara legalitas formal tidak mungkin ada kepengurusan kosong," katanya.
Dia menambahkan, karena kubu Agung Laksono sudah tidak sah, makanya harus ada keberanian Menkumham untuk mengesahkan kubu ARB. "Tapi ketika Menkumham mengesahkan Partai Golkar kubu ARB, maka harus ada alasan kuat atas pengesahan tersebut, demikian juga untuk PPP," pungkasnya. (boy/jpnn)