Duh, Pelaku Rusuh Tanjungbalai Juga Mengonsumsi Narkoba
jpnn.com - JAKARTA - Aparat Polda Sumatera Utara kembali menetapkan enam tersangka atas kasus perusakan rumah ibadah di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu (30/7). Kini, total tersangka kasus itu sudah 18 orang.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, ke-18 tersangka itu terbagi dalam dua kategori. “Dari 18 ini, 10 sebagai pelaku perusakan dan delapan sebagai pelaku penjarahan atau pencurian," katanya di Mabes Polri, Selasa (2/8).
Martinus menjelaskan, polisi tidak hanya memeriksa 18 tersangka itu. Sebab, ada pula tes urine.
Walhasil, ada empat orang di antara tersangka yang menggunakan positif narkotika. "Dites urine ditemukan ada empat yang positif amphetamine dan ganja. Dengan ditemukannya ini, kami masih mendalami keterlibatan mereka yang empat, dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba," kata dia.
Keempat tersangka kasus perusakan yang juga positif menggunakan narkoba adalah MRM, HK, MRR dan MI. Mereka rata-rata berusia 20 tahun.
"Pemeriksaan urine bekerjasama dengan BNNK Tanjung Balai. Mereka berempat akan kami assasment dulu," tandas Martinus.(mg4/jpnn)